Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keanekaragaman spesies kupu-kupu di Kawasan Hutan Lindung Puncak Cemara.Keanekaragaman kupu-kupu adalah jumlah spesies yang ada pada suatu waktu dalam komunitas tertentu. Kupu-kupu (Rhopalocera) merupakan spesies serangga yang berasal dari ordo Lepidoptera yang berarti memiliki sisik. Penelitian ini dilakukan di kawasan hutan Puncak Cemara Blok pemanfaatan KPH Rinjani Timur. Penelitian ini menggunakan metode Time Search yang digunakan untuk mengetahui keanekaragaman kupu-kupu menggunakan plot dengan satuan waktu yang ditentukan. Metode ini tidak memiliki batasan jarak melainkan menggunakan batasan waktu yang telah ditetapkan secara konsisten. Pada penelitian ini batasan waktu yang digunakan selama 15 menit pada masing-masing plot. Penelitian ini menggunakan empat tipe habitat yang berbeda untuk melihat perbandingan nilai keanekaragaman kupu-kupu. Hasil penelitian yang didapatkan di Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Puncak Cemara dijumpai 37 spesies kupu-kupu yang terdiri dari lima famili dengan jumlah individu sebesar 361 individu. Berdasarkan hasil perhitungan, jalur dengan tingkat keanekaragaman tertinggi berada pada jalur Hutan Sekunder (H’=2,636). Jalur dengan tingkat kekayaan tertinggi berada pada jalur Hutan Sekunder (Dmg=3,860). Jalur dengan tingkat kemerataan tertinggi berada pada jalur Hutan Primer (E=0,897), sedangkan jalur dengan tingkat kesamaan spesies tertinggi berada pada jalur Hutan Sekunder dan Riparian (Q=0,33). Berdasarkan hasil analisis dominansi, kupu-kupu yang dikategorikan sebagai spesies dominan yaitu kupu-kupu Cepora judith.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.