Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadilan hukum terhadap keadilan yang digunakan Hakim serta inti permasalahan perkara Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan register perkara nomor: 3/G/2022/PTUN.TPI. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian sosio-legal serta hukum dapat dipelajari dan diletiti sebagai studi hukum tentang fakta hukum (law in books), sedangkan sistem norma yang dimaksud adalah mengenal asas, norma, kaidah dari perundang-undangan serta doktrin. Hasil penelitian terdapat problematika konstitusional pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu status keberlakuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya setelah adanya putusan MK terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja dan implikasi hukum yang timbul akibat putusan tersebut. UU Cipta Kerja tetap berada di dalam lembaran negara sampai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa: 1) UU Cipta Kerja dinyatakan dibekukan daya ikatnya sementara waktu sampai dengan tenggang waktu 2 (dua) tahun sebagaimana telah ditentukan. 2) keputusan yang menjadi objek sengketa yang ditetapkan oleh Tergugat berdasarkan pada pengaturan norma UU 11/2020 juncto PP 36/2021 batal demi hukum dan bagi Majelis Hakim yang menyatakan UU Cikpta Kerja masih berlaku sehingga Majelis Hakim tidak memahami jenis putusan inkonstitusional secara bersyarat putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.