Abstract

Ajaran Gereja yang menyajikan lebih khusus mengenai Maria sebagai model dalam ibadat Ilahi adalah Marialis Cultus. Surat apostolik yang dianjurkan oleh Paus Paulus VI tanggal 2 Februari 1974 ini bertujuan untuk memajukan penghormatan kepada santa perawan Maria terutama dalam ibadat Ilahi. Dalam Marialis Cultus jelas ditampilkan keutamaan-keutamaan santa perawan Maria yakni kerendahan hati yang ditunjukkan dengan mendengarkan Firman Allah dan melaksanakannya, selalu berdoa dan menyampaikan harapannya kepada Allah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan mengumpulkan berbagai referensi primer dan sekunder terkait dokumen Marialis cultus, katekese tentang Maria sebagai model Gereja serta melakukan analisis teks dan konteks Gereja Katolik masa kini terkait implementasi katekese tentang Maria. Teknik analisis data yaitu melakukan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan dari berbagai rujukan yang digunakan. Temuan dalam penelitian ini adalah Gereja melihat bahwa situasi actual yang dilakukan umat sungguh memprihatinkan misalnya:Umat belum membuka diri sepenuhnya kepada Allah, kerendahan hati belumsungguh-sungguh diwujudkan sehingga sebagian umat belum mendengarkan firman dan melaksanakan, atau mendengarkan hanya sampai dalam pikiran tidak sampai didalam hati, berdoa hanya sekedar berdoa tanpa usaha dan ketekunan. Sehingga salah satu solusi untuk menjawab situasi umat semacam ini yaitu katekese umat tentang Maria yang bersumber pada dokumen Marialis Cultus.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.