Abstract

This study aims to analyze the capacity of village planning in Muna District. This study uses a qualitative approach by investigating village planning processes and outputs. The study locations are 7 seaside villages and 8 non-seas villages in Muna Regency. The scope of time is three budget years, namely 2015, 2016 and 2017.Procedure for collecting primary data through document studies. To obtain primary data, procedures for public consultation and focus group discussions were taken. A technical public consultation was agreed with the Community Empowerment Agency and Village Government of Muna Regency. Public consultation material was explored and developed from the results of focus group discussions. Focus group discussions were conducted at the village level, involving Village Devices, members of the Village Consultative Body, and Village Community Empowerment Institutions.The results of the study show that the capacity of village planning in Muna District is not yet optimal. The village planning system has not functioned properly in allocating and using inputs to produce planning output that is beneficial for achieving village development goals. Villages in Muna Regency have a planning document in the form of Village RPJM and Village RKP but in its arrangement are very formalistic, namely village planning norms are not administratively pursued in practice but can produce supporting documents required in legislation, while the social behaviour of the village plan compilers is not in line with the norms outlined in the Minister of Home Affairs Regulation No. 114 of 2014. Keywords: Capacity, Planning, Village

Highlights

  • Pengaturan tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta pengalokasian dan pengelolaan anggaran desa menciptakan kesempatan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan guna merealisasikan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, minimalisasi kesenjangan antar wilayah dan masalah sosial budaya serta reduksi kemiskinan di desa

  • This study aims to analyze the capacity of village planning in Muna District

  • Peraturan Bupati Muna Nomor 08 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna Tahun 2016-2020

Read more

Summary

KAJIAN TEORI

Perencanaan adalah satu dari beberapa fungsi utama administrasi publik dalam memanajemeni persoalanpersoalan publik. Definisi perencanaan menurut Williams (2005) adalah sebagai proses penetapan tujuan yang akan dicapai dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Rencana menentukan kemana arah organisasi dan kegiatan-kegiatannya akan diarahkan dan dasar untuk pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang lain melalui penetapan tujuan dan sraategi (Koontz and Heinz, 1993). Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Ketentuan pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa mendefinisikan perencanaan pembangunan desa sebagai proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pendekatan Untuk Optimalisasi Perencanaan Desa
METODE PENELITIAN
HASIL DAN PEMBAHASAN
Keuangan Daerah Kabupaten Muna
Ketersediaan Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call