Abstract

Perhatian masyarakat saat ini tertuju pada praktik Trading Binary option. Binary option merupakan salah satu bentuk kegiatan berupa prediksi harga sebuah asset pada waktu tertentu yang dilakukan oleh para trader. Praktik Trading Binary option menjadi sebuah issue hukum dan kontroversi di banyak negara, khususnya di Indonesia, karena kegiatan ini illegal, tidak mempunyai payung hukum, dan mengarah sebagai bentuk perjudian. Di Indonesia, Binary option dianggap illegal karena tidak terdapatnya kontrak yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku badan pengawas. Praktik Binary option banyak ditawarkan di platform media sosial melalui para influencer/ affiliatornya. Mereka menyampaikan pesan seolah-olah sangat mudah mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana Indonesia melihat praktik Binary option sebagai bagian dari tindak pidana dan juga aakan dilihat dari aturan tentang transaksi elektronik. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder sebagai data utama. Data ini diperoleh dengan penelusuran kepustakaan yaitu dari peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian dan dokumen lain.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call