Abstract

Penelitian ini bertujuan mendalami kaidah fikih al-ma’ruf urfan ka al-masyruth syarthon dan menerapkan prinsip-prinsipnya dalam konteks Fiqh Muamalah kontemporer. Dua masalah inti dari penelitian ini adalah bagaimana makna kaidah al-ma’ruf urfan ka al-masyruth syarthon dan contoh aplikasinya dalam fiqh muamalah kontemporer. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, mengintegrasikan studi pustaka, analisis teks fikih, dan pendekatan konseptual. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa jika dilihat dari makna lafazh, maka kaidah ini memiliki makna, “tradisi masyarakat bagai kesepakatan tertulis”. Penjelasan dari kaidah menunjukkan bahwa: kesepakatan tidak tertulis yang disepakati oleh masyarakat di suatu wilayah dianggap sama dengan kesepakatan lisan atau tertulis di antara pelaku transaksi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang bertransaksi, selama kebiasaan tersebut tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh syariah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call