Abstract

Debt trading in traditional markets with a nominal value of Rp. 1,000,000 (one million rupiah) down is usually done by recording under the hand. The seller emphasizes the element of trust rather than the element of legal proof. The process of buying and selling is fast, simple and if it is implemented with accounts receivable debt that is done simply, if the debt is stalled, intensive collection is carried out and the seller will receive it if paid in installments or in installments. In the process of payment the merchant does not provide interest expense or operating expenses due to the collection. If there is a debt dispute, the settlement is carried out in a family manner without involving law enforcement. Bad debt is certainly a calculation for traders who dare to pay off their merchandise. The factor of bad debt is usually not more than 20% of the total debt - the debt that must be paid by buyers with the debt system. Therefore the process runs in such a way and is considered natural. So the customary law factor that debt must be paid and the legal factor of trade that if you don’t pay the debt will sin more debt for the parties than the legal proof factor.

Highlights

  • Debt trading in traditional markets with a nominal value of Rp. 1,000,000 down is usually done by recording under the hand

  • The factor of bad debt is usually not more than 20% of the total debt - the debt that must be paid by buyers with the debt system

  • Jadi bila dimasukkan dalam syarat-syarat perjanjian maka yang terpenuhi hanya syarat sepakat, untuk syarat-syarat lainnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut mengingat hutang piutang tersebut hanya dicatat oleh penjual saja

Read more

Summary

Jual Beli di Pasar Tradisional

Perjanjian jual beli di pasar tradisional pada segmen di bawah nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) umumnya bila terjadi hutang piutang antara penjual dan pembeli hanya menggunakan standar sepakat, selanjutnya proses hutang piutang tersebut dicatat oleh pihak penjual yaitu pihak yang memberikan hutang dalam catatan buku biasa, sedangkan pihak yang berhutang cukup mengetahui tanpa memberikan tanda tangannya dalam buku catatan tersebut. Proses yang seperti sudah umum terjadi antara pihak penjual perorangan dengan pihak pembeli perorangan. Dengan demikian jual beli pada segmen pasar tradisional dan sifatnya perorangan, tidak melibatkan pihak penjual, agen besar ataupun distributir dari pabrik-pabrik tertentu yang sudah menggunakan administrasi yang tertib, melainkan jual beli perorangan yang cenderung menggunakan tempat penjualannya memakai bedak / petak / toko kecil ataupun menggunakan rombong penjualan yang biasanya luasnya antara 1 x 2 m atau 2 x 2 m atau 2 x 3m atau 3 x 3 m atau 3 x 4 m. Lokasi dan luas petak atau bedak berada didalam pasar ataupun pinggir pasar yang merupakan bagian dari pasar dan status tanah dan bangunannya adalah HGB (Gak Guna Bangunan)

Unsur – unsur Pasal 1320 KUH Perdata
Hutang Piutang dalam Proses Jual Beli
Wanprestasi
Debitor tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya
Findings
Penyelesaian Hutang Piutang
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call