Abstract

Kereta api merupakan moda transportasi yang memiliki jaminan keselamatan yang lebih tinggi dibandingkan transportasi lainnya karena memiliki jalurnya sendiri. Namun pada kenyataannya masih terjadi kecelakaan kereta api. Kecelakaan yang baru saja terjadi pada awal tahun 2024, yakni kecelakaan antara kereta api Turangga dan Commuter Line Bandung. Tujuan dari penelitian ini ialah jaminan keselamatan terhadap penumpang pada kecelakaan kereta api serta tanggung jawab PT KAI terhadap penumpang akibat kecelakaan dalam kereta api. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan, serta dalam kasus kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung sudah melaksanakan tugasnya. Namun demikian diperlukan upaya optimalisasi jaminan keselamatan oleh PT KAI agar kecelakaan kereta api tidak terjadi lagi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.