Abstract

pajak merupakan salah satu sektor yang paling penting sebagai pemasukan negara. hal ini terlihat dari keseriusan negara dalam memungut pajak atas rakyatnya. adapun pajak pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertmabahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan, Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). selain itu terdapat juga pajak daerah, yangmana prinsip otonomi daerah sebagai dasar atas adanya pemungutan pajak daerah ini. pajak daerah ini dilakukan oleh setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. salah satunya adalah Kota depok, pemerintah Kota Depok mencoba untuk memanfaatkan salah satu sumber pajak terbesar yaitu pajak parkir. di hampir setiap sudut Kota Depok kita tidak pernah tidak menemukan jasa parkir. dan hal ini dapat juga di jumpai pada lokasi dimana saran publik itu berada. salah satu contoh adalah KRL Commuterline, di dekat stasiun KRL Commuterline selalu kita dapati banyaknya bangunan - bangunan yang di alih fungsikan menjadi tempat jasa parkir. sehingga secara otomatis pemilik atas bangunan tersebut menjadi wajib pajak tetap atas pajak parkir. akan tetapi dengan adanya potensi ini, justru setiap tahunnya penerimaan pajak parkir di kota depok mengalami penurunan. hal ini disebabkan banyaknya oknum - oknum yang tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call