Abstract

kajian ini mengkaji terkait dengan islampbobia sebagai sesuatu pengaruh yang tidak bisa ditanggapi sebagai sesuatu yang normal. Islamphobia telah merugikan umat islam. Agama islam telah disudutkan sebagai agama kekerasan. Kebabasan beragama serta lemahnya perlindungan terhadap hak beragama menjadi pintu masuk bagi oknum manusia yang saling merendahkan agama tertentu, terutama agama islam. Maka perlu ada perlindungan agama yang tidak hanya melindungi pada aspek tertentu saja. Tetapi harus dilakukan perlindungan secara universal. Metodo penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah normatif empiris yaitu mengkaji dokumen-dokumen hukum nasional maupun internasioal yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam aspek keyakinan dan kepercayaan serta menganalis peristiwa kasus yang terjadi karena dilatarbelakangi islamophobia.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.