Abstract

Climate change is critical as it impacts people’s lives on the globe. With the value of raḥmatan li al-’ālamīn, Muslims can contribute to the issue, one of which is by the issuance of fatwa. It is an opinion expressed by Islamic jurists regarding the legal position of a new societal issue when there is no explicit legal provision. Although non-binding, fatwas are essential guidelines for Muslims. In the context of climate change, fatwas can represent the moral position of Indonesian Muslims towards contemporary global issues. The study indicates that MUI has been progressive in responding to climate change through fatwas. These fatwas can be classified as having direct and indirect effects and conceptually related to climate change. However, fatwas that directly address climate change as a central issue are still lacking in MUI’s fatwas. Abstrak: Perubahan iklim sangatlah penting untuk dikaji karena hal itu berdampak pada kehidupan manusia di dunia. Dengan nilai raḥmatan li al-’ālamīn, umat Islam dapat berkontribusi dalam permasalahan tersebut yang di antaranya dengan dengan mengeluarkan fatwa. Fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam mengenai kedudukan hukum suatu persoalan masyarakat yang baru apabila tidak ada ketentuan hukum yang tegas. Meski tidak mengikat, fatwa merupakan pedoman penting bagi umat Islam. Dalam konteks perubahan iklim, fatwa dapat mewakili posisi moral umat Islam Indonesia terhadap isu-isu global kontemporer. Kajian ini menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indoesia (MUI) telah bersikap progresif dalam menyikapi permasalahan ini melalui fatwa. Fatwa-fatwa tersebut dapat diklasifikasikan menjadi fatwa yang berdampak langsung dan tidak langsung secara konseptual yang terkait dengan perubahan iklim. Namun, fatwa yang secara langsung membahas perubahan iklim sebagai isu sentral masih belum ada dalam fatwa MUI.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call