Abstract

Kurban adalah salah satu diantara sekian banyak ibadah di dalam agama Islam yang selain berbasis spiritual, juga berbasis sosial. Untuk memberikan fasilitas dan kemudahan dalam ibadah kurban bagi masyarakat, Masjid Darussalam Kedungrejo merumuskan sebuah program, yaitu PTQ (Program Tabungan Qurban). Artikel ini untuk mendekripsikan proses pengelolaaan program tabungan kurban di masjid Darussalam Kedungrejo khususnya pada bagian efektivitas penagihan. PTQ (Program Tabungan Qurban) Masjid Darussalam memiliki program yang berangsur, sehingga untuk menghindari agar program tidak terbengkalai, kelalaian peserta dalam partisipasinya dan kelalaian panitia disebabkan program yang dirilis masih jauh dari waktu Hari Raya Kurban dan juga sebagai ajang promosi bagi Masjid Darussalam, maka dibutuhkan strategi dalam meningkatkan efektivitas program tersebut. Pada artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian tindakan (action research). Hasil dari artikel ini menunjukkan bahwa strategi yang telah diterapkan efektif dalam PTQ Darussalam karena telah memenuhi kriteria keberhasilan tindakan, yaitu minimal 80% dari peserta telah menyetorkan tabungannya. Namun, jika dilihat dari segi jumlah pendaftar yang masih kurang dari target, maka disimpulkan bahwa program PTQ Darussalam tidak efektif jika dirilis terlalu jauh sebelum hari raya kurban, namun program tetap harus dipertahankan agar tetap bisa memberi fasilitas kepada jamaah yang ingin membayarkan tabungannya secara bertahap, hal tersebut untuk keefektifan biaya, waktu dan SDM.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.