Abstract

Perdebatan mengenai studi pemerintahan pada tahun 1980an dan 1990an berkisar pada dikotomi antara studi pemerintahan sebagai bidang ilmu yang otonom dan studi pemerintahan sebagai komponen studi politik atau administrasi. Selama dekade ini, bidang pemerintahan telah mengalami kemajuan aksiologis yang signifikan. Artikel ini berupaya untuk membangun sebuah teori dalam bidang kajian governance yang secara khusus mengkaji salah satu peran pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menyajikan bukti empiris penyelesaian kasus non-litigasi dan menyoroti fungsi profesional hukum di tingkat desa. Para profesional ini berperan sebagai perwakilan utama pemerintah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Penggunaan metodologi kualitatif menunjukkan bahwa penyelesaian kasus non-litigasi dan keterlibatan badan hukum di tingkat desa sangat bergantung pada interaksi antara kepala desa dan lembaga informal, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Interaksi ini berfungsi sebagai komponen kunci dalam menyelesaikan sengketa non-litigasi, sehingga membentuk lembaga pelengkap. Oleh karena itu, terdapat korelasi konseptual antara studi informalitas dan tata kelola berdasarkan bukti empiris mengenai pengoperasian pengaturan dan lembaga informal. Esai ini bertujuan untuk meningkatkan perkembangan studi tata kelola dengan mengakui permasalahan tingginya informalitas di Indonesia. Untuk membangun teori baru dalam studi tata kelola yang dikenal dengan informalitas pemerintah, perlu ditelusuri hubungan antara studi tata kelola dan konsep informalitas. Informalitas pemerintah mengacu pada kolaborasi antara tanggung jawab peraturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan lembaga informal dalam masyarakat untuk mengatasi masalah sosial.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call