Abstract
Madrasah Ibtidaiyah merupakan awal perjalanan bagi peserta didik untuk memanfaatkan ilmu yang di dapat agar bermakna bagi kehidupannya. Pada kurikulum 2013 materi IPA hanya diberikan kepada jenjang kelas tinggi saja. IPA singkatan dari Ilmu Pengetahuan Alam merupakan kumpulan pengetahuan tentang gejala alam. IPA sering dianggap sebagai mata pelajaran paling sulit. Hal ini terlihat pada peserta didik kelas IV MI Al Fattah Malang. Dari hasil belajar IPA pada akhir semester I masih banyak yang belum mencapai nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil belajar awal peserta didik, pelaksanaan pembelajaran IPA menggunakan media permainan ular tangga dan hasil belajar akhir peserta didik setelah menggunakan media permainan ular tangga. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian tindakan kelas yang terdiri dari 2 siklus. Setiap siklus terdiri dari 2 pertemuan. Setiap siklus terdiri dari perencanaan, tindakan, pengamatan, refleksi, perbaikan rencana. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh tiga simpulan berikut: hasil belajar awal peserta didik banyak mengalami ketidak tuntasan, penggunaan media permainan ular tangga dapat meningkatkan hasil belajar IPA, dan hasil belajar peserta didik dapat meningkat melalui penggunaan media permainan ular tangga. Hal ini dibuktikan dengan prosentase ketuntasan hasil belajar peserta didik sebelum dan sesudah menggunakan media permainan ular tangga yaitu dari 9,1% meningkat menjadi 81,82%.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.