Abstract


 
 
 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit merupakan suatu ketentuan-ketentuan bagi rumah sakit yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka usaha pemerintah untuk menjamin kualitas pelayanan rumah sakit. Standar Pelayanan Minimal ini dapat digunakan sebagai pedoman kualitas pelayanan bagi setiap rumah sakit di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sarana dan prasarana dan sumber daya manusia dengan implementasi standar pelayanan minimal di IGD RSUD I Lagaligo Wotu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional, dimana seluruh variabel yang diamati diukur secara bersamaan ketika penelitian berlangsung. Penelitian ini dilaksanakan di IGD RSUD I Lagaligo Wotu. Pemilihan sampel dengan teknik total sampling. Subyek penelitian adalah 33 perawat di IGD RSUD I Lagaligo Wotu. Hasil analisis bivariat menggunakan Uji Chi-Square, menunjukkan bahwa ada hubungan antara sarana prasarana dengan implementasi standar pelayanan minimal dengan nilai p=0,008, serta terdapat hubungan antara sumber daya manusia dengan implementasi standar pelayanan minimal dengan nilai p=0,000.
 
 

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call