Abstract

Penggunaan benih kelapa sawit unggul merupakan salah satu faktor yang menentukan produktifitas dan mutu buah kelapa sawit yang dihasilkan. Untuk memperoleh benih kelapa sawit yang bermutu diperlukan pula pengendalian mutu pada proses produksi benih kelapa sawit. Standar Nasional (SNI) nomor 8211:2015 tentang benih kelapa sawit merupakan standar yang berisi parameter mutu yang harus dipenuhi dalam setiap proses produksi benih kelapa sawit. Namun, informasi terkait implementasi SNI 8211:2015 pada saat produksi benih kelapa sawit belum diketahui. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi SNI 8211:2015 pada setiap proses produksi benih kelapa sawit, sehingga hal tersebut akan menjadi gambaran dan fakta terkait jaminan mutu yang dilakukan oleh produsen dalam menghasilkan benih kelapa sawit yang bermutu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan melakukan survei kepada produsen benih kelapa sawit sebagai responden terkait implementasi tolok ukur pada SNI 8211:2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 13 responden produsen benih kelapa sawit yang diperoleh, implementasi SNI 8211:2015 pada proses produksi sudah dilakukan dengan baik pada 4 (empat) tahapan utama yaitu pemuliaan, reproduksi benih, pemrosesan benih, dan pengemasan. Hal itu menunjukkan bahwa benih kelapa sawit yang dihasilkan terjamin mutunya. Penelusuran lanjutan perlu dilakukan terhadap titik kritis lain yang berpotensi menyebabkan beredarnya benih ilegitim di Indonesia, sehingga produktifitas kelapa sawit di Indonesia dapat meningkat dengan penggunaan benih kelapa sawit unggul.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.