Abstract

Tulisan ini membahas tentang bentuk penerapan dan pengelolaan asuransi yang tidak resmi, dimana asuransi yang non-resmi tersebut dikenal dengan nama serikat kematian. Dalam hal ini serikat kematian ini merupakan salah satu persatuan masyarakat yang dibentuk guna untuk mengantisipasi terhadap terjadinya musibah seperti ada yang meninggal dunia dikalangan masyarakat. Maka, persatuan ini yang berperan penting sebagai garda terdepan bagi masyarakat untuk mengurusi orang yang meninggal dunia (jenazah). Metode penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis penelitian Field Research (lapangan), dengan perolehan data primer yang langsung didapatkan melalui observasi dan interview (wawancara). Tulisan ini menguraikan tentang serikat kematian yang dianalisa bagian dari asuransi syariah. Poin yang dilihat yaitu pengelolaan dan output dari dana serikat kematian. Adapun objek yang ditinjau adalah rumah ibadah berupa masjid dan musholla yang ada di daerah Kelapapati, Bengkalis, dimana disana terdapat masing – masing serikat kematian. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa tercakup persamaan konsep antara serikat kematian dengan asuransi syariah. Posisi kesamaan tersebut terletak pada adanya iuran dan klaim. Maka, dua poin itu membuat serikat kematian menjadi topik pembahasan yang dilihat pada dimensi asuransi syariah. Akan tetapi, ada berbagai poin penting yang sebenarnya dievaluasi pada serikat kematian ini, hal tersebut adalah pengelolaan pendanaan dan manajemen pengorganisasian.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.