Abstract

 
 
 This research aimed to analyze the implementation Mayor Regulation of Padang Number 14 of 2016 About the Implementation of Regional Regulation Number 2 of 2015 About Legal Aid to Poor People. This was a qualitative research with normative-empiric and phenomenal approach. Informants of this research were determined with purposive sampling, that was head of subsection of legal aid and human rights of Padang City Government, Legal Aid Organizations, leaders young secretary of law Padang District Court, and poor people who received legal aid. This research used primary and secondary data derived from observation, interview, and documentation study. Validity tested of this data used source triangulation technique, and than the data were analyzed with qualitative data technique. The results of the research showed that neeed some improvement in implementation Mayor Regulation of Padang Number 14 of 2016. There are supporting factors and inhibiting factors in this regulation. Padang City Government solved the problems in this policy with some efforts.
 
 
Highlights
Diberlakukannya UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UUBH) merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya, yaitu dengan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya tanpa membedakan latar belakang termasuk kesamaan masyarakat miskin di hadapan hukum, sejalan dengan prinsip equality before the law
Informants of this research were determined with purposive sampling
secondary data derived from observation
Summary
Berdasarkan data diatas, dapat dilihat bahwa penduduk kategori miskin di Kota Padang cukup tinggi, dimana data ini juga menjadi perhatian bahwa Kota Padang rawan terhadap tindak kejahatan, yang mana salah satu faktor orang melakukan tindak kejahatan adalah faktor ekonomi. Disinilah perlunya perlindungan terhadap masyarakat miskin yang bermasalah di hadapan hukum agar mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di Kota Padang dan sebagai implementasi Perwako Padang No 14 Tahun 2016, Pemko Padang telah menyediakan anggaran dan melakukan sosialisasi terkait kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Realisasi dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini masih rendah di Kota Padang, akibatnya dana yang disediakan oleh Pemko Padang tidak terserap sepenuhnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibu Sri Hartati selaku Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemko Padang saat dilakukan wawancara pada tanggal 19 September
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP)
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.