Abstract

Usaha jasa konstruksi adalah suatu layanan jasa konsultansiperencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.Pengusaha jasa konstruksi mempunyai perbedaan tarif pajak denganmelihat pekerjaan yang dilakukan. Pelaku usaha jasa konstruksi danpeneliti pajak seringkali merasakan kebingungan dalam menghitungpajak usaha jasa konstruksi. Penelitian ini bertujuan meluruskanperbedaan pasal yang sering dianggap membingungkan. Metode dalampenulisan adalah metode kuantitatif dengan melakukan studikepustakaan dan menggunakan data sekunder. Alasan dari penggunaandata sekunder adalah data yang lebih mudah didapatkan serta datatertulis biasanya melalui banyak riset seleksi sehingga dalampenulisannya sudah pasti dapat dipercaya dan minim fraud. Hasilpenelitian menunjukan perbedaan pada sistem perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan dalam usaha jasa konstruksi melibatkankeadaan perusahaan yang memiliki SIUJK dan SBU atau yang tidakmemiliki SIUJK dan SBU sehingga pajak pada masing-masing kegiatanmendapatkan perlakuan tarif berbeda. Penulisan diharapkan menjadireferensi pelajar yang ingin mengetahui jasa konstruksi dan pajaknya.Penulisan juga diharapkan menjadi referensi bagi calon pengusaha jasakonstruksi yang baru mau merintis untuk mengetahui masalah danpengenaan pajak yang akan dihadapi dalam usahanya agar sesuaidengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.