Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsistensi penerapan perkawinan sistem semendo khsususnya dari dua sudut pandang yakni, sosio normative penerapan perkawinan sistem semendo dari sudut penetapan kadar mahar dan antaran serta penunaian hak dan kewajiban suami istri bagi masyarakat semendo di Curup Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian dalam tesis menggunakan metode deskriptif kualitatif mengenai implimentasi sistem perkawinan semendo bagi masyarakat semendo di Curup Rejang Lebong dikaji melalui teori sosio normative. Secara Sosiologis kesepakatan penentuan jumlah mahar dan hantaran serta implimentasi penunaian hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan adat Semendo bagi masyarakat Semendo di Rejang Lebong tidak lagi mengikuti adat istiadat(‘urf) daerah asalnya, karena dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan/pendidikan, pemahaman keagaman, dan pergaulan. Sedangkan secara normative kesepakatan penentuan jumlah mahar dan hantaran serta implimentasi penunaian hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan adat Semendo bagi masyarakat Semendo di Rejang Lebong tidak menyalahi aturan hokum keluarga Islam karena penerapanya sesuai dengan teori istinbat hukum al-‘urf shohihah dan maslahah mursalah adh-dhoruriah.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have