Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsistensi penerapan perkawinan sistem semendo khsususnya dari dua sudut pandang yakni, sosio normative penerapan perkawinan sistem semendo dari sudut penetapan kadar mahar dan antaran serta penunaian hak dan kewajiban suami istri bagi masyarakat semendo di Curup Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian dalam tesis menggunakan metode deskriptif kualitatif mengenai implimentasi sistem perkawinan semendo bagi masyarakat semendo di Curup Rejang Lebong dikaji melalui teori sosio normative.  Secara Sosiologis kesepakatan penentuan  jumlah mahar dan hantaran serta implimentasi penunaian hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan adat Semendo  bagi masyarakat Semendo di Rejang Lebong tidak lagi mengikuti adat istiadat(‘urf) daerah asalnya, karena dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan/pendidikan, pemahaman keagaman, dan pergaulan. Sedangkan secara normative kesepakatan penentuan  jumlah mahar dan hantaran serta implimentasi penunaian hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan adat Semendo  bagi masyarakat Semendo di Rejang Lebong  tidak menyalahi aturan hokum keluarga Islam karena penerapanya  sesuai dengan teori istinbat hukum al-‘urf shohihah dan  maslahah mursalah adh-dhoruriah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call