Abstract

Kejahatan seksual adalah bentuk kejahatan yang marak terjadi saat ini. Kejahatan seksual dapat muncul karena ketidakseimbangan peran dalam masyarakat, kelemahan dalam penegakan hukum, pergeseran nilai-nilai spiritual, bahkan karena pengaruh penyalahgunaan internet pada generasi muda. Kejahatan seksual telah berubah bentuk dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan era modern yang melibatkan teknologi canggih dan sindikat, sehingga membutuhkan penanganan khusus juga. Hal ini dapat dilihat pada pola pemeriksaan, penyampaian bukti, penetapan tersangka, bahkan untuk persidangan yang dilakukan secara khusus. Kekerasan seksual sering terjadi terhadap anak-anak dan perempuan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk sejumlah peraturan yang berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pendekatan literatur dalam bentuk literatur hukum Indonesia dan jurnal hukum untuk menjawab isu-isu yang diangkat dalam tulisan ini. Bahkan, banyak korban kejahatan seksual yang tidak menyadari atau memahami tindakan yang telah dilakukan atau diminta dari diri mereka sendiri. Selain itu, pelecehan seksual tidak hanya tentang kontak fisik tetapi juga terjadi secara online. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, mencoba menawarkan hal-hal baru untuk menyelesaikan masalah kejahatan seksual. Namun, undang-undang ini mewajibkan penegakan hukuman yang jelas untuk menjamin kepastian keadilan bagi pelaku kejahatan dan korban.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.