Abstract

Islam tidak melarang umatnya untuk berbisnis, namun dengan ketentuan usaha bisnis secara halal. Baik halal barang, cara pengolahan dan cara mendapatkan. Jika pelaku usaha menjalankan usaha bisnis sesuai dengan prinsip maqosidul syariah maka mendapatkan keberkahan yang diridhoi Allah bagi kedua pihak. Baik pelaku usaha maupun konsumen yang memanfaatkan produk barang atau jasanya.
 Penelitian ini membahas bagaimana implementasi maqosidul Syariah terhadap pedagang di Kawasan Soto Mbok Ijo Tamanan Kediri. Obyek penelitian ini adalah para pedagang soto berada di soto mbok ijo tamanan merupakan satu kawasan dengan Terminal Taman Kota Kediri. Penelitian ini menarik untuk diteliti karena para pedagang soto ini mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Melalui Kerjasama Bank Indonesia Kediri dan Pemerintah Kota Kediri.
 Sertifikasi halal ini penting bagi para pedagang soto mbok ijo sebagai legacy dan mengimplementasikan produk sesuai prinsip Syariah. Serta sebagai bentuk perlindungan konsumen bahwa makanan yang disajikan pedagang soto adalah makanan halal dan tayyiban. Serta sertifikasi halal ini mampu meningkatkan omset laba para pedagang soto

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call