Abstract

Lahirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan tersebut menjadi aturan bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa. Berbagai aturan tersebut selama kurun waktu 10 tahun hampir tidak berdampak yang siknifikan bagi pembangunan dan kemajuan desa.Berbagai permasalahan di dalam pembangunan desa misalnya masih rendahnya aset yang dikuasai masyarakat desa, ditambah lagi dengan rendahnya akses masyarakat desa terhadap sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, modal, alat produksi, rendahnya keterampilan dan penguasaan teknologi, akses informasi serta jaringan kerja sama yang tidak ada. Selain itu masih rendahnya tingkat pelayanan dan sarana prasarana yang dimiliki desa serta sumber daya manusia yang sebagaian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, rendahnya akses lintas bidang dalam pengembangan kawasan pedesaan.Dalam konteks tersebut di Desa Butu menarik untuk dianalisis sebab desa ini masih terdapat 93 rumah tangga miskin tahun 2016 yang harus dipecahkan oleh pemerintah Desa Butu. Kemudian banyaknya rumah tangga sasaran penerima program pengentasan kemiskinan seperti bantuan Raskin sebanyak 94 KK, BLSM 72 KK, PKH 56 KK, Jamkesmas 429 Jiwa, dan Jamkesda 163 jiwa. Mengingat dari segi pendapatan, Desa Butu ini mendapatkan alokasi anggaran yang besar yang dikelola olem Pemerintah Desa dalam bentuk APBDes. Namun disisi yang lain pengelolaan keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa harus berkorelasi dengan pengentasan kemiskinan didesa Butu, namun belum sepenuhnya diwujudkan.Penelitian ini berbentuk penelitian Kualitatif, dimana penelitian ini akan menjelaskan secara mendalam perihal mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Butu.Pemerintah Kabupaten Bone Bolango harus meningkatkan aspek pengawasan terdapat tiga potensi persoalan yang dihadapi, yakni Masih rendahnya efektivitas inspektorat daerah Bone Bolango dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa, Tidak terkelolanya dengan baik saluran pengaduan masyarakat desa oleh Pemerintah Daerah; dan Belum jelasnya ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.