Abstract

Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dan melindungi hak anak atas identitas diwujudkan dengan menerbitkan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan itu pemerintah mengeluarkan Pernendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KIA hanya diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.Tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kesadaran masyarakat di Kabupaten Deli Serdang akan pentingnya KIA sebagai upaya perlindungan dan identitas anak masih tergolong rendah. Dapat dilihat dari sasaran yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Terdapat 22 kecamatan dan sasaran yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Deli Serdang berjumlah 560.395 orang anak. Pada tahun 2020 jumlah sasaran yang memiliki KIA hanya 33.597 dari 584.327 anak. Target nasional sebesar 20% pada Kabupaten dan kota. Pelaksanaan KIA di Kabupaten Deli Serdang belum mencapai setengah dari jumlah anak di Deli Serdang dan juga target sasaran yang diharapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin kebenaran informasi, peneliti menggunakan triangulasi data. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan implementasi kebijakan KIA dalam meningkatkan pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi kebijakan KIAdalam meningkatkan pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang sudah dijalankan. Dalam proses implementasinya Disdukcapil sudah melakukan koordinasi dengan kantor Camat dan bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Namun dalam pelaksanaanya Disdukcapil terdapat kendala salah satunya karena adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut mengakibatkan kurang maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat juga tidak merasakan manfaat dari KIA ini dikarenakan belum adanya pemanfaataan data melalui KIA oleh organisasi publik di Kabupaten Deli Serdang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.