Abstract
Dunia pendidikan saat ini khususnya di Perguruan Tinggi, tingkat kedisiplinan lebih diutamakan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Permasalahan yang sering timbul dalam Perguruan Tinggi adalah keterlambatan Taruna dalam mengikuti proses mata kuliah, hal ini menimbulkan banyak kecurangan yang sering dilakukan Taruna pada daftar hadir. Tujuan dari rancang bangun sistem aplikasi absensi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, mengurangi tindak kecurangan pada daftar hadir, mengurangi peluang kesalahan pada saat perekapan daftar hadir diakhir semester di ATKP Medan. Dengan adanya perangkat ini yang dipasang pada setiap ruangan kampus yang berfungsi untuk mengidentifikasi kehadiran setiap Taruna yang mengikuti pelajaran. Alat ini menggunakan komponen utama yaitu ARDUINO UNO berfungsi sebagai mikrokontroller, RFID Reader berfungsi sebagai alat pengidentifikasi kartu Taruna, LCD berfungsi menampilkan nama Taruna yang melakukan cek kehadiran dan perangkat lunak Absensi berfungsi sebagai pengelola data kehadiran Taruna yang hanya dapat dijalankan pada sistem operasi windows. Taruna melakukan cek kehadiran menggunakan sebuah kartu dengan cara menempelkan pada Tag Reader RFID perangkat keras absensi. Hasil penelitian ini menghasilkan sistem absensi yang berjalan dengan baik pada ATKP Medan yang dapat memberikan kemudahan pada proses pengelolaan data Taruna, data mata kuliah, data dosen, data jadwal mata kuliah, data kelas, data kehadiran dan data ruangan.
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: REMIK (Riset dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer)
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.