Abstract

DPR memiliki fungsi pengawasan kepada kinerja Presiden disertai dengan hak mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR, sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. Namun dalam sistem presidensial, hal ini bertentangan dengan syarat fixed term executive. Selain itu politisasi DPR dalam penggunaan hak tersebut menimbulkan anggapan bahwa fungsi pengawasan akan melemahkan sistem presidensial. Hal ini selanjutnya diteliti dan disajikan dalam penulisan analitik deskriptif, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan analisis, fungsi pengawasan DPR dalam sistem presidensial tidak melemahkan sistem presidensial. Pengawasan merupakan perimbangan dan pengawasan terhadap kekuasaan Presiden. DPR sebagai lembaga pengawas harus taat pada asas transparansi, akuntabeL, independen dan imparsial. Selain itu adanya MK sebagai penentu keabsahan usul pemberhentian Presiden yang juga dapat mencegah politisasi dalam pemberhentian Presiden. Dengan demikian maka tercipta fungsi pengawasan DPR yang mampu mendukung jalannya sistem presidensial serta membentuk kekuasaan berimbang antar 3 (tiga) bidang kekuasaan negara menurut pandangan Montesquieu.

Highlights

  • The House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR) has a supervisory function to the President's performance accompanied by the right to propose the dismissal of the President to the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia (MPR), as the implementation of the oversight function

  • In a presidential system, this is contrary to the terms of the fixed term executive

  • The politicization of the Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) in the use of these rights raises the perception that the oversight function will weaken the presidential system

Read more

Summary

REFLEKSI HUKUM

Jurnal Ilmu Hukum p-ISSN 2541-4984 | e-ISSN 2541-5417 Volume 4 Nomor 2, April 2020, Halaman 217-238 DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p217-238 Open access at: http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum Penerbit: FakultasHukumUniversitas Kristen Satya Wacana

Putu Eva Ditayani Antari
Konsepsi Pengawasan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Fungsi Pengawasan DPR
Fungsi Pengawasan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Sartori sebagaimana dikutip oleh
Hingga akhirnya adanya Maklumat
DAFTAR BACAAN
Justifikasi Teori
Kekuasaan menurut Sistem
Konstitusi dalam
Artikel Jurnal
Artikel Koran
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call