Abstract

Perkembangan tekhnologi di era modernisasi memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) melakukan pengendalian dengan mengandalkan teknologi digital. Salah satunya diluncurkanlah aplikasi e-Faktur guna mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dipungut dengan melakukan perbaikan administrasi perpajakan khususnya dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi e-Faktur versi 3.0 dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN di Kantor Pelayan Pajak Pratama Kosambi Tahun 2016-2020 serta hambatan dan upaya yang dilakukan KPP Pratama Kosambi dalam meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah implementasi menggunakan indikator melalui standar dan sasaran pada kebijakan, sumber daya manusia, hubungan komunikasi antar organisasi, agen pelaksana, kondisi sosial, politik dan ekonomi, serta disposisi implementor sudah cukup baik namun masih memiliki kekurangan. dikarenakan penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi yang dilakukan masih belum maksimal. Sedangkan tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami kenaikan hal ini dibuktikan dengan data jumlah pengusaha kena pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN dari tahun pajak 2016 sampai dengan 2020 mencapai 81%, Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran pengusaha kena pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.