Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji implementasi diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di wilayah hukum Kabupaten Sorong, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu tujuan penelitian ini juga menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di wilayah hukum Kabupaten Sorong. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kualitatif (empiris dan yuridis normatif) serta ditunjang oleh pendekatan kuantitatif (analisis isi dan data statistik sederhana). Berdasarkan hasil penelitian, dasar hukum implementasi diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di wilayah hukum Kabupaten Sorong berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dan Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut penulis, implementasi diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di wilayah hukum Kabupaten Sorong, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di wilayah hukum Kabupaten Sorong adalah: pertama, faktor hukum yaitu ketidaksinkronan syarat diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 dan Perma No. 4 Tahun 2014; singkatnya waktu yang diberikan UU dalam tahap diversi; dan perlunya diatur usia anak korban yang dapat memberikan persetujuan sendiri dalam Kesepakatan Diversi; kedua, faktor penegak hukum yaitu Hakim dan PK Bapas; ketiga, faktor sarana atau fasilitas yaitu adanya ruang tunggu anak, ruang sidang anak, ruang diversi, dan ruang tahanan anak; keempat, faktor masyarakat yaitu hadirnya elemen masyarakat dapat membuat korban mendengar masukan-masukan banyak pihak, sehingga kesepakatan diversi dapat berhasil.; dan kelima, faktor Budaya dan Adat masyarakat Kabupaten Sorong khususnya masyarakat suku moi sebagai suku asli di wilayah kabupaten Sorong.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.