Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan iktikad baik dalam perjanjian kredit, khususnya dalam konteks kredit macet, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditur. Iktikad baik merupakan prinsip dasar dalam hukum kontrak yang menuntut setiap pihak untuk bertindak dengan itikad yang jujur dan adil, baik dalam pelaksanaan kewajiban maupun dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan prinsip ini, terutama dalam kasus kredit macet, yang dapat merugikan pihak kreditur. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana pengertian dan penerapan iktikad baik dalam perjanjian kredit yang melibatkan kredit macet, dan kedua, bagaimana prinsip iktikad baik mempengaruhi perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara mendalam untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi iktikad baik dalam kasus kredit macet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan iktikad baik sangat penting untuk melindungi hak-hak kreditur, terutama dalam menghindari terjadinya penundaan yang merugikan dalam eksekusi hak tanggungan, dan bahwa tindakan hukum yang tidak berdasarkan iktikad baik dapat menambah kompleksitas penyelesaian sengketa dalam kredit macet.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.