Abstract
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan seringkali menjadi perdebatan yang mengatas namakan keadilan gender. Salah satunya adalah dalam hal iddah. Iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan pasca bercerai dari suaminya, baik cerai talak maupun cerai meninggal dunia. Hal yang satu ini bukan hanya digugat keberadaannya yang diperuntukkan bagi perempuan saja, akan tetapi juga digugat “masa tenggangnya”. Sebagian muslim ada yang beranggapan bahwa Iddah hanya bertujuan untuk memastikan kondisi rahim perempuan, sehingga kemajuan teknologi kedokteran bisa memangkas masa tenggang iddah, karena melalui alat-alat teknologi kedokteran kondisi Rahim bisa diketahui dengan seketika itu. Benarkah iddah hanya sebatas demikian? Artikel ini mengkaji konsep iddah dari sudut pandang Islam. Berdasarkan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa iddah tidak dapat gugur karena alasan kecanggihan teknologi kedokteran, bahkan iddah dapat berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena perintah iddah memiliki banyak maksud, bukan sebatas mengetahui kondisi rahim atau garis keturunan saja. Di antara tujuan lain adanya iddah adalah: menjaga kestabilan emosi pasca perceraian atau ditinggal mati pasangan, memberikan perlindungan bagi perempuan terkait masalah ekonomi, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi, dan menghargai sisi kemanusiaan perempuan sebagai subjek, bukan sebagai objek yang bisa diperjual belikan nasibnya oleh pihak laki-laki yang menjadi walinya.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.