Abstract

Pasar Unit I Sleman merupakan pasar yang cukup ramai dengan aktivitas jual beli sehingga potensi penularan penyakit antar pengguna pasar dapat terjadi. Penting untuk menerapkan lingkungan pasar yang sehat agar permasalahan yang timbul dari kegiatan di dalamnya dapat diminimalisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan higiene sanitasi dan kondisi air bersih untuk keperluan higiene sanitasi berdasarkan parameter yang ditentukan. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan mengamati kondisi lingkungan pasar berdasarkan parameter lokasi, kondisi bangunan, sarana sanitasi, PHBS, dan keamanan, serta uji laboratorium terhadap tiga sampel air bersih dengan parameter seperti warna dan bau, tingkat kekeruhan, derajat keasaman ( pH), kandungan logam besi (Fe), daya hantar listrik (DHL), total padatan terlarut (TDS) dan kandungan O2 terlarut. Peraturan dasar yang digunakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Baku Baku Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasar Unit I Sleman dinilai sebagai pasar sehat sedang dengan nilai 83,78%. Air bersih untuk higiene sanitasi ketiga sampel dalam kondisi baik yaitu jernih dan tidak berbau, kandungan Fe ketiga sampel 0,5 mg/lt, kadar pH 6,5, DHL dibawah batas maksimal 250 µs/ cm, nilai TDS dibawah 1000 ppm, dan kadar O2 terlarut < 4 mg/lt.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.