Abstract
Penelitian ini berjudul ‘Hukum tidak tunggal: potret kemajemukan hukum dalam seting tempat suci dari Pura Uluwatu di Bali. Politik pluralisme hukum adalah pendekatan kebijakan sebagai jalan tengah atau persimpangan dalam menyelesaikan masalah perbedaan konstruksi tempat suci Pura Uluwatu di Bali, baik dari hukum negara dalam bentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali dan hukum adat desa adat Pecatu. Pluralisme hukum politik berusaha menjadi cara alternatif untuk menyatukan unsur-unsur hukum negara, etika / moral / agama, dan masyarakat dalam rangka mencapai rasa keadilan Masyarakat Adat Pecatu yang memiliki tanah yang terpapar dengan radius tempat suci dari Pura Uluwatu. Pluralisme hukum politik adalah tawaran kebijakan hukum berdasarkan nilai-nilai filsafat Pancasila. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum hukum, serta teori pluralisme hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian sosio-legal dengan paradigma konstruktivisme hukum dan menggunakan metode pendekatan pluralisme hukum. Sumber data yaitu data primer dan sekunder dikumpulkan dengan melakukan penjabaran studi lapangan dan studi pustaka yang di narasikan dengan pengolahan data deskriptif interpretatif.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.