Abstract

Secara faktual, kondisi politik yang muncul saat ini benar-benar sarat dengan kepentingan politik, politik uang menjadi tren di setiap Pilkada Langsung (Pemilukada); hak suara diperdagangkan. Praktek “money politic” telah terjadi di banyak daerah. Pelanggaran ini sangat cemas karena digunakan sebagai alat untuk menang dalam pemilihan langsung. Akibatnya, hak pilih warga dibajak oleh kepentingan kandidat. Praktek “money politic” dapat terjadi selama kampanye dan sebelum pemungutan suara. Sayangnya, dalam beberapa kasus, petugas Pemilu juga terlibat dalam praktek tersebut. Lalu ada jual beli suara yang menyebabkan penipuan dalam menentukan dan menetapkan perolehan suara dan berpotensi bisa mengubah elektabilitas calon. Kerugian nyata “money politic” adalah hilangnya martabat hak suara warga negara. Hak suara hanya akan menjadi komoditas politik di tengah persaingan antar kandidat. Kedaulatan rakyat menjadi tidak berarti karena uang telah dimainkan di mana selanjutnya akan merugikan mereka. Sebuah posisi yang diperoleh dengan modal besar menjadi pembenaran untuk mendapatkan kembali modal apabila telah menduduki jabatan politik. Penipuan di Pemilu tidak hanya salah secara moral, tetapi bentuk pelanggaran hukum. Praktek jual beli dan suara di Pemilukada diklasifikasikan sebagai risywah yang sangat dilarang dalam Islam. Kata

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call