Abstract
Negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemenuhan hak ekonomi antara lain dalam rangka mencari pekerjaan untuk memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dasar. Pengesahan berbagai perjanjian internasional telah ikut serta melindungi hak-hak perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan ketenagakerjaan. Pengaturan hukum ketenagakerjaan khususnya perlindungan terhadap pekerja perempuan telah diatur dengan memperhatikan peran perempuan secara kodrati dan manusiawi. Hal ini bertujuan agar tidak ada pembedaan peran antara perempuan dan lakilaki dalam pembangunan nasional.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.