Abstract

Jual beli adalah aktifitas yang sering dilakukan oleh manusia, yang mana terjadi interaksi antara penjual dan pembeli. Orang yang menjual biasa di sebut dengan pedagang. Namun, masalah yang terjadi di kalangan Masyarakat banyak yangtidak hmemahami dan mengikuti ketentuan yang di ajarkan kepada setiap muslim bahkan ada yang memahami rukun dan syarat dalam jual beli tapi banyak juga yang tidak menerapkan nya di kehidupan sehari-hari karena ingin mendapatkan keuntungan dalam berdagang. Diantara salah satu yang termasuk ke dalam hal yang melanggar kentuan syariat yaitu kecurangan dalam timbangan. Jurnal ini membahas tentang bagaimana hukum kecurangan timbangan bagi pedagang terhadap konsep jual beli dalam islam. Diskriptif metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi literatur, artinya dengan cara mengumpulkan data melalui jurnal dan artikel yang terkait. Hukum kecurangan timbangan atau memanipulasi saat berjualan tidak diperbolehkan oleh islam, hal ini sudah tercantum dalam surah Al-muthaffifin ayat 1-4 yang menjelaskan larangan bagi orang yang melakukan kecurangan dalam berjualan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.