Abstract

Masa nifas merupakan masa pemulihan setelah ibu melahirkan. Rahim akan mengerut hingga ukurannya menyamai ukuran rahim saat sebelum hamil. Masa nifas merupakan periode yang akan dilalui oleh ibu setelah masa persalinan, yang dimulai dari setelah kelahiran bayi dan plasenta, yakni setelah berakhirnya kala IV dalam persalinan dan berakhir sampai dengan 6 minggu (42 hari) yang ditandai dengan berhentinya perdarahan. Pada masa puerperium alat-alat reproduksi harus dirawat dengan baik agar dapat mencegah terjadinya infeksi pada masa post partum. Metode yang digunakan berupa metode jkuantitatif dengan desain penelitian berupa pendekatan cross sectional. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada hubungan antara tingkat pengetahuan ibu nifas primipara dengan sikap tentang perawatan luka jahitan perineum di PMB Bd. G. A Nyoman Candra, S.ST. Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Hasil uji statistik menggunakan uji Spearman Rank didapatkan hasil p-value sebesar 0,000, karena p-value < α (0,05) maka H0 ditolak dan Ha diterima yang artinya ada hubungan Tingkat Pengetahuan Ibu Nifas Primipara dengan Sikap Ibu Tentang Perawatan Luka Jahitan Perineum di PMB Bd. G. A Nyoman Candra, S.ST. Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dengan nilai koefisien korelasi sebesar 0,693. Kesimpulan dari hasil penelitian didapatkan Ada hubungan tingkat pengetahuan ibu nifas primipara dengan sikap ibu tentang perawatan luka jahitan perineum di PMB Bd. G. A Nyoman Candra, S.ST. Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Tahun 2024.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.