Abstract

Pendahuluan: Salah satu komplikasi COVID-19 pada ibu hamil yaitu terjadinya ketuban pecah dini. Infeksi SARS-CoV-2 mengaktivasi sitokin-sitokin inflamasi yang berkontribusi terhadap suatu kondisi hiperkoagulabilitas dengan mengaktivasi trombin yang memicu terjadinya ketuban pecah dini. Salah satu marker dari koagulasi yang dapat menentukan prognosis pasien COVID-19 adalah kadar D-dimer. Dibandingkan dengan wanita hamil yang tidak mengalami COVID-19, peningkatan kadar D-dimer yang lebih tinggi didapatkan pada wanita hamil yang mengalami COVID-19. Penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan apakah terdapat hubungan antara kadar D-dimer pada ibu hamil yang mengalami COVID-19 terhadap kejadian ketuban pecah dini. Metode: Penelitian dilakukan melalui pendekatan cross-sectional di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta dengan total 67 sampel yang tercatat di rekam medis pada periode Maret 2020 hingga Maret 2023. Setelah data diperoleh, analisis kemudian dilakukan pada software SPSS dengan uji Chi-Square. Hasil: Hasil analisis menunjukkan hubungan yang signifikan antara kadar D-dimer dengan kejadian KPD pada ibu hamil COVID-19 (p=0,014). Ibu hamil dengan KPD memiliki kadar D-dimer yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mengalami KPD. Nilai Odds Ratio sebesar 0,261 menunjukkan bahwa ibu hamil dengan kadar D-dimer tinggi memiliki risiko lebih rendah untuk mengalami KPD. Kesimpulan: Terdapat hubungan yang signifikan antara kadar D-dimer pada ibu hamil COVID-19 dengan kejadian KPD. Peningkatan kadar D-dimer dapat menjadi indikator potensial untuk mengidentifikasi ibu hamil yang berisiko mengalami KPD.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.