Abstract

<p><em>This article shall discuss the possibility to utili</em><em>z</em><em>e copyright as fiduciary security to a loan, in accordance to Law </em><em>N</em><em>o. 42 of 1999 regarding fiduciary pledge/security and the Copyrights Law (</em><em>Law No. </em><em>28 of 2014). The use of copyrights as a fiduciary security is made possible as copyright owner possess exclusive economic rights and not only moral rights. The procedure to be followed is regulated by Law </em><em>N</em><em>o. 42 of 1999. The economic value of the copyright, is however, determined by the (potential) utilization of the object. In fact the value is calculated against the copyright holder’s right to remuneration or royalty. </em></p><p><em> </em></p><p align="right"><strong><em>Keywords: </em></strong></p><em>copyrights, security to a loan, fiduciary, moral and economic exclusive rights</em>

Highlights

  • Abstrak Tulisan ini akan membahas hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • The use of copyrights as a fiduciary security is made possible as copyright owner possess exclusive economic rights and moral rights

  • Salah satu cara menghitung nilai ekonomi suatu hak cipta, misalnya lagu dapat dilihat dari seberapa seringnya lagu ciptaan tersebut diputar atau dimainkan (performing rights), sehingga pencipta lagu atau pemegang hak cipta mendapatkan imbalan ataupun royalti apabila terjadi perjanjian lisensi

Read more

Summary

Introduction

Abstrak Tulisan ini akan membahas hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Di mana dalam Undang-Undang Hak Cipta ini disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya hak cipta dapat dijadikan obyek fidusia dengan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah suatu jaminan utang yang bersifat kebendaan (baik utang yang telah ada maupun utang yang akan ada), yang pada prinsipnya memberikan barang bergerak sebagai jaminannya (tetapi dapat juga diperluas terhadap barang-barang tidak bergerak) dengan memberikan penguasaan dan penikmatan atas benda obyek jaminan utang tersebut kepada debitur (dengan jalan pengalihan hak milik atas benda obyek jaminan tersebut kepada kreditur) kemudian pihak kreditur menyerahkan kembali penguasaan dan penikmatan atas benda tersebut kepada debiturnya secara kepercayaan (fiduciary).[18]

Results
Conclusion
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.