Abstract

Perceraian adalah suatu hal yang tidak pernah diharapkan pasangan manapun namun terkadang ketentuan Allah tidak dapat di ubah dengan kemauan manusia, Dalam kenyataannya untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga status dari suatau perkawinan menjadi jelas perceraian harus berdasarkan putusan peradilan yang memeriksa dan memutus percerain tersebut. Menarik untuk di ketahui tentang upaya pengajuan gugat cerai di Peradilan Agama menurut hukum yang berlaku dan upaya yang dapat dilakukan oleh mereka yang tidak lagi beragama Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bercorak yuridis normatif yang berangkat dari suatu fenomena hukum yang terjadi dalam masyarakat dan ingin segera di ketahui jawabannya, Pengumpulan data melibatkan proses pengumpulan informasi atau atau data yang berhubungan dengan norma, standar, atau aturan yang berlaku. kewenangan Peradilan Agama yang hanya dapat memeriksa dan memutus perkara orang yang beragama Islam. Mereka yang beralih agama tanpa kehendak sendiri atau karena dorongan dan keadaan tertentu sering kali tetap merasa memiliki identitas sebagai seorang yang beragama Islam sehingga tidak jarang mengajukan permohonan gugat cerai di Peradilan Agama dan ditolak karena bukan merupakan kewenangan dari Peradilan Agama. pengajuan gugat cerai seharusnya di ajukan di peradilan umum atau melakukan upaya yang pengembalian identitas diri yang memenuhi persyaratan pengajuan pada Peradilan Agama.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call