Abstract
Prapradilan bagian proses pemeriksaan perkara pidana yang kasusnya belum diperiksa di pengadilan. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus sah atau tidak penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik, sah atau tidaknya penghentian penuntutanya penuntut umum dan dan terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan yang diajtuhkan Hakim di pengadilan. Rumusan masalah, bagaimana proses mengajukan prapradilan dan apakah prapradilan dapat diajukan jika tersangka/ terdakwa menunggal dunia. Metode penelitian mengunakan penelitian kepustakaan berupa dokumen dokumen yang disebut dengan data sekunder. Penelitian mengunakan data hasil penelitian kepustakaan, penelitiannya bersifat normatif kemudian data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian, alasan mengajukan prapradilan apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipengadilan tida sesuai aturan hukum. Hakim mengabulkan permohonan prapradilan apabila tersangka /terdakwa atau keluarga atau ahli warisnya dapat membuktikannya penyidik atau penuntut umum tidak prosedur melaksakan tugasnya. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya permohonan prapradilan ditolak jika permohonan prapradilan tidak dapat dibuktikan. Tersangka/ terdakwa meninggal dunia pada saat proses prapradilan dilanjutkan oleh keluarga atau ahli warisnya
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.