Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan produk hukum desa.. Mengingat, dalam realitas peraturan desa seringkali diabaikan dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa. sehingga dalam penyusunannya peraturan desa tersebut tidak berdasarkan pada prinsip peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation), dan bahkan banyak desa yang belum memiliki peraturan desa. ketiadaan dari peraturan desa tersebut merupakan gambaran terhadap pelaksanaan fungsi badan permusyawaratan desa yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Identifikasi masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2. Bagaiamana implementasi badan permusyawaratan desa dalam pembentukan produk hukum desa di desa singaraja kecamatan indramayu kabupaten indramayu. Metode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis-normatif penelitian hukum mengkaji data dan bahan hukum primer dan skunder. Seluruh data dan bahan hukum kemudian dianalisa secara kualitatif dengan memberikan telaah terhadap hasil penelitian dengan memberikan telaah terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan dibantu dengan norma-norma hukum, doktrin hukum, dan teori ilmu hukum yang dikuasai. Berdasarkan hasil temuan menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi BPD di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu masih belum optimal yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara BPD Singaraja dengan Pemerintah Desa Singaraja. Dalam pengumpulan aspirasi masyarakat terkait gagasan Raperdes yang akan dibuat, perumusan Peraturan Desa, dan terhadap usulan Raperdes yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa masih didominasi oleh Pemerintah Desa.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call