Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terkait flexing sebagai strategi marketing. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu metode pengumpulan data untuk analisis deskriptif. Dengan kata lain, menggambarkan dan menjelaskan masalah secara jelas, rinci, dan sistematis. Masalahnya adalah fenomena flexing sebagai strategi pemasaran yang umum terjadi di masyarakat dan baru-baru ini marak di media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marketing atau pemasaran dipandang sangat penting dalam suatu bisnis sehingga dibutuhkan strategi yang terukur. Strategi marketing adalah salah satu dasar dalam menyusun sebuah perencanaan untuk mencapai target terbaik dalam penjualan suatu perusahaan. Iklan adalah salah satu bentuk marketing yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat calon konsumen. Islam memperbolehkan pemilik bisnis mengembangkan usahanya namun Islam memiliki batasan-batasan khusus dalam beriklan sesuai dengan maqasid as syar’i. Oleh karena itu pebisnis Islam harus mempertimbangkan nilai-nilai agar tidak keluar dari koridor syar’i. Flexing adalah suaru perbuatan yang tidak hanya sekedar pamer harta semata, tapi flexing sudah merupakan perpaduan dari perilaku tercela lainnya, diantaranya adalah buhtan, istikbar, ujub, israf dan nifaq. Oleh karena itu flexing dirasa kurang sesuai dengan nilai etika hukum Islam. Kajian ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat luas, khususnya para pebisnis muslim agar tidak serta merta mengikuti setiap cara yang viral namun tetap mempertimbangkan bagaimana Islam menyikapinya.. Seiring semakin beragamnya konten di media sosial tentunya masih perlu sumbangsih para peneliti secara lebih mendalam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call