Abstract

Masa remaja, yang mencakup penduduk berusia 10-24 tahun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), adalah periode penting dalam perkembangan manusia yang sering kali diwarnai dengan ketegangan emosional akibat perubahan fisik dan psikis, serta tekanan sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, remaja di Indonesia berjumlah sekitar 25.09% dari total populasi. Kenakalan remaja menjadi tantangan serius, melibatkan kasus seperti tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, dan kehamilan tidak diinginkan. Studi ini bertujuan mengeksplorasi tren dan jenis kenakalan remaja serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan wawancara dan observasi terhadap tiga remaja berusia 13-15 tahun. Hasil menunjukkan bahwa faktor ekonomi keluarga, pola asuh orang tua, lingkungan sekolah, dan pengaruh teman sebaya berperan signifikan dalam perilaku kenakalan remaja. Kondisi ekonomi rendah memaksa remaja mencari cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara pola asuh yang kurang perhatian atau terlalu otoriter mendorong remaja mencari pengakuan di luar rumah. Lingkungan sekolah yang kurang disiplin dan prestasi akademik rendah juga berkontribusi terhadap kenakalan, dengan pengaruh teman sebaya menjadi pendorong kuat. Oleh karena itu, pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan positif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.