Abstract
This study aims to determine the deciding factor ped decision a gang of Muslims in the fish auction Gorontalo province in the election financing financial instituted, with a sample of 68 respondents. This study uses multiple regression analysis tools on primary data. It is found that the traders' decisions have a positive and significant effect on marketing mix factors, socio-cultural factors, and psychological factors. The results of the correlation coefficient test for the Marketing Mix Factor, Socio- Cultural Factors, and Psychological Factors have a Pearson Correlation value of 0.986 this value proves that the Marketing Mix Factor, Socio- Cultural Factors, and Psychological Factors have a perfect correlation to the Decisions of Muslim Traders at Provincial Fish Auction Sites. Gorontalo . The coefficient of determination test results obtained the value of r 2 = 0.972. This value means that the variation of the independent variable can explain the dependent variable by 0.972 or it can be translated as 97.2 %, which means that 2.8 % is influenced by other factors not examined.
Highlights
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penentu keputusan pedagang muslim di tempat pelelangan ikan provinsi Gorontalo dalam pemilihan pembiayaan dilembaga keuangan, dengan jumlah sampel 68 responden
This study aims to determine the deciding factor ped decision a gang of Muslims in the fish auction Gorontalo province in the election financing financial instituted, with a sample of 68 respondents
Metode Penelitian Sosial, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2001)
Summary
Sedangkan untuk bauran pemasaran dalam produk jasa mencakup tujuh unsur yaitu product, price, place, promotion, people, process, dan customer service. Perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengonsumsi, dan menghabiskan prduk atau jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusul tindakan ini. Perilaku Konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Pembelanjaan yang dianjurkan menurut islam adalah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan dilakukan secara rasional. 5. Pembiayaan Pembiayaan (financing) dalam perbankan konvensional dikenal dengan istiah kredit, pengertian kredit sesuai dengan UU No 10 Tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu”. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have