Abstract

Pemerintah dalam rangka memperlihatkan cerminan yang baik di mata masyarakat memberikan pelayanan yang terbaik untuk mengayomi masyarakatnya. Guna memberikan kesejahteraan masyarakat maka pelayanan kesehatan dinilai sangat penting karena hal tersebut sudah menjadi dasar dari kebutuhan masyarakat. Terdapat berbagai keluhan terkait pemberian pelayanan kesehatan khususnya di Poliklinik Gigi RS Labuang Baji, fakta tersebut didasarkan dari ulasan pengguna layanan yang terdapat pada Google Review RS Labuang Baji. RS Labuang Baji merupakan salah satu rumah sakit yang berada di Kota Makassar dengan menyediakan pelayanan Kesehatan poliklinik salah satunya Poliklinik Gigi. Poliklinik Gigi RS Labuang Baji memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan pelayanan kesehatan poliklinik gigi yang tersedia di rumah sakit atau klinik lain yaitu dengan memberikan pelayanan terhadap kesehatan yang ada pada bagian gigi dan mulut. Penelitian ini menggunakan metode mixed method atau penggabungan dua metode yaitu kualitatif dan kuantitatif dalam dilakukannya sebuah riset demi tercapainya hasil yang lebih lengkap atau komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sembilan unsur pelayanan yang diberikan, Poliklinik Gigi RS Labuang Baji memperoleh predikat baik dengan nilai 80,6. Namun, masih terdapat unsur dengan nilai pelayanan yang buruk sehingga Poliklinik Gigi RS Labuang Baji perlu melakukan berbaikan dan peningkatan terhadap pelayanan kesehatan demi tercapainya kepuasan masyarakat. Kata Kunci: Suvey Kepuasan Pasien, IKM, Kepuasan Masyarakat, RSUD, Poli Gigi

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.