Abstract

Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan partisipasi disabilitas fisik, khususnya, agar dapat berpartisipasi dan atau memenuhi hak politiknya pada pemilu dan pilkada 2024. Metode yang digunakan untuk mendapat data secara kualitatif sense making. Sense making lebih dianggap konstruktif dalam menginvestigasi respons terhadap situasi krisis. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik. Hak dan kewajiban untuk penyandang disabilitas diatur dalam perundangan yang memberikan persamaan hak dan kewajiban dibidang politik. Penyandang disabilitas diatur dalam perundangan yang memberikan persamaan hak dan kewajiban dibidang politik. Pada kenyataannya, keterbatasan penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik yang memerlukan pelayanan khusus sehingga hak pilihnya sesuai dengan Undang-undang yang ditetapkan. Negara menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik. KPU Kota Semarang merencanakkan akan membuat TPS ramah disabilitas pada lokasi-lokasi tertentu. Pengabdian kepada Masyarakat ini akan memberikkan sumbang saran mengatasi problematik aksebilitas bagi penyandang disabilitias pisik

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call