Abstract

E-Money / Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dimaksud sebagai metode penelitian yang temuantemuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau bentuk hitungan lainnya. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu dengan cara yangdigunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam penelitian ini diketahui bahwa penggunaan uang elektronik berpengaruh positif terhadap pengeluaran konsumsi masyarakat. Hasil tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dias (2001) ditinjau dari segi makroekonomi, adanya penggunaan uang elektronik (e-money) akan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas sektor riil. E-Money / Electronic Money is a means of payment issued on the basis of the value of money deposited in advance by the holder to the issuer. Then the money is stored electronically in an electronic money medium that can be used as a means of payment to traders and nonpublishers. The method used in this study is a qualitative method, referred to as a research method whose findings are not obtained through statistical procedures or other forms of calculation. The research approach is carried out using a normative qualitative approach, namely by means of being used in legal research conducted by examining existing library materials. In this study it is known that the use of electronic money has a positive effect on public consumption expenditure. These results are in line with the theory put forward by Dias (2001) in terms of macroeconomics, the use of electronic money (e-money) will encourage public consumption and demand for goods and services which in turn has the potential to encouragereal sector activity.

Highlights

  • Electronic Money is a means of payment issued on the basis

  • of the value of money deposited in advance by the holder

  • electronically in an electronic money medium that can be used as a means of payment

Read more

Summary

Surat Edaran Bank Indonesia

Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Uang elektronik dengan bentuk reloadable adalah uang elektronik yang dapat di lakukan pengisian ulang, dengan kata lain, apabila masa berlakunya sudah habis dan atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut dapat digunakan kembali untuk di lakukan pengisian ulang. Uang elektronik dengan bentuk disposable adalah uang elektronik yang tidak dapat diisi ulang, apabila masa berlakunya sudah habis dan/atau nilai uang elektroniknya sudah habis terpakai, maka media uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dilakukan pengisian ulang. Akad jual beli dalam kegiatan uang elektronik terjadi ketika nilai uang elektronik (wahdat al-illiktruniyat) yang tersimpan dalam media penyimpanan, baik berupa server atau chip yang dimiliki oleh penerbit dijual kepada calon pemegang dengan sejumlah uang senilai uang yang tersimpan dalam media uang elektronik.[29]. Otoritas dapat menjamin atau tidak menjamin dana pemegang uang elektronik yang dititipkan di Penerbit

Akad Sharf
Akad Ijarah
Akad Wakalah
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.