Abstract
Ketentuan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan suatu problematika bagi Jaksa dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Jaksa dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan mengapa terjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have