Abstract

Kejaksaan memiliki kendala dan hambatan dalam melakukan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti perkara korupsi yang mengakibatkan banyaknya tunggakan eksekusi perkara korupsi. Kejaksaan melakukan upaya pengembalian keuangan negara melalui kebijakan secara integral sehingga dapat melakukan eksekusi pidana uang pengganti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif yang selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat induktif. Berdasarkan hasil penelitian, pengembalian keuangan negara dalam perkara korupsi dilakukan melalui kebijakan eksekusi secara integral Kejaksaan secara hukum pidana tidak dapat dilaksanakan eksekusinya dengan menggunakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Terjadinya hambatan pengembalian keuangan negara perkara korupsi melalui eksekusi secara integral oleh Kejaksaan pada undang-undang sebelumnya karena tidak diaturnya tata cara pelaksanaan eksekusi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Saran dalam penelitian ini yaitu upaya pengembalian keuangan negara melalui eksekusi pidana tambahan uang pengganti disarankan menempuh jalur perdata lalu pemerintah segera mengundangkan RUU perampasan aset guna mempermudah jaksa melakukan eksekusi pidana uang pengganti perkara korupsi serta membuat kebijakan pengampunan melakukan pemutihan pembayaran uang pengganti bagi terpidana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call