Abstract

Penelitian ini berfokus pada hadirnya hybrid arbitration terhadap hukum positif sesuai dengan yang dianut Indonesia yaitu hukum tertulis atau ius constitutum sehingga jelas dan mengikat. Hukum positif terhadap hybrid arbitration sama arbitrase biasa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara hukum positif, perspektif hukum positif ahli hukum John Austin dan Hans Kelsen pada hakikatnya pemberlakuakan putusan arbitrase dan hybrid arbitration sama dengan putusan litigasi namun masih adanya pihak yang tidak terima menerima putusan arbitrase tersebut menjadi sesuatu inkonstitusi. John Austin menyatakan penguasa memiliki jiwa yang bijaksana dan adil terhadap kebijakan yang dibuat dan Hans Kalsen menekankan bahwa hukum positif yang dianut yaitu teori hukum murni bahwa hukum sebagaimana adanya, melainkan bukan sebagaimana seharusnya ada. Jadi terdapat kontradiksi dari sifat eksekutorial yang seharusnya sesuai dengan produk hukum menjadi tolok ukur dalam membuat putusan arbitrase/hybrid arbitration. Kata kunci: Hukum Positif, Hybrid Arbitration, Penyelesaian Sengketa

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.